Kamis, 03 Mei 2012

INDONESIA BUKAN LAGI NEGARA HUKUM !

Oleh: Adilus
30 September 1965, merupakan hari yang tidak bisa dilupakan oleh siapapun, karena hari itu merupakan satu titik kemunduran drastis di dalam sejarah perjuangan rakyat Indonesia; merupakan satu langkah awal dari Jenderal Suharto dalam usahanya merebut kekuasaan dari tangan Presdiden Soekarno, merupakan langkah awal usahanya membasmi kaum progresif dan komunis dari permukaan bumi Indonesia; dan sekaligus merupakan awal pengchianatan jenderal Soeharto terhadap cita2 pejuang Kemerdekaan RI, yang mencita2kan satu negara berdasarkan hukum dan demokratis. Negara RI telah berubah menjadi satu negara dikatatur jenderal Soeharto, dimana "hukum" dan "kebenaran" berada di pihak penguasa, menjadi satu negara "law of the ruler" demikian kesimpulan tepat Kol. Latief yang secara langsung merasakan tekanan2 dan siksaan2 berat yang tak berprikemanusiaan kekuasaan jenderal Soeharto.
Dengan kata lain bisa juga dikatakan bahwa 30 September 1965 adalah langkah pertama usaha jenderal Soeharto menegakkan singgasana kekuasaannya diatas unggukan mayat jutaan kaum progresif, kaum komunis dan simpatisannya! Jenderal Soeharto yang ketika itu menjabat panglima KOSTRAD, praktis telah memainkan peranan aktif untuk menguasai keadaan. Tindakan2 yang dilakukan jelas2 tidak lagi tunduk pada komando Panglima Tertinggi yang ketika itu secara resmi masih dipegang oleh Bung Karno! Dengan per-lahan2 dan mantap jenderal Soeharto melakukan usaha2nya untuk memaksa Presiden Soekarno menandatangani SUPERSEMAR (Surat Perintah 11 Maret 1966), yang memudahkan baginya untuk bertindak atas nama Presiden tanpa persetujuan Presiden Soekarno. Setelah Supersemar berada ditangan, keesokan harinya, tgl.12 Maret 1966 jenderal Soeharto segera mengeluarkan perintah melarang/membubarkan PKI. Melarang satu partai politik yang dalam sejarah perjuangan melawan penjajah Belanda termasuk partai politik yang berdiri paling depan dan paling tangguh dan setelah merebut kemerdekaan, PKI juga termasuk partai politik yang paling konsekwen membela kepentingan2 rakyat terbanyak, pembela demokrasi; dan tentu saja perintah melarang PKI ini diikuti dengan perintah pengejaran, penangkapan, pembunuhan massal terhadap massa anggaota PKI dan simpatisan2nya, termasuk anak2 yang tidak berdosa dan bayi2 yang masih digendong dalam pangkuan ibunda; Kemudian tanggal 18 Maret 1966, jenderal Soeharto meneruskan langkahnya untuk menangkapi 15 menteri pendukung setia Presiden Soekarno dan akhirnya mengurung Presiden Soekarno dalam tahanan rumah.
Mengapa jenderal Soeharto yang sudah tahu lebih dahulu rencana Gerakan 30 September dari Kol.Latief, tidak mencegahnya? Padahal dia sebagai panglima KOSTRAD mempunyai kemampuan dan kekuatan untuk mencegah terjadinya penahanan 7 Jenderal dari Dewan Jenderal. Dari langkah2 selanjutnya yang diambil jenderal Soeharto, menjadi jelas ada kesengajaan dari jenderal Soeharto untuk mengorbankan 6 jenderal2 (Jenderal Nasution berhasil lolos) yang menjadi sasaran G30S. Jenderal Soeharto sengaja ingin menggunakan perwira2 muda yang melancarkan G30S dibawah Sentral-Komando yang dipimpin Let.Kol. Untung untuk menyingkirkan jenderal2 yang lebih senior dari dirinya. Karena dengan disingkirkannya jenderal2 yang lebih senior dari dirinya berarti terbuka jalan lapang bagi dirinya untuk merebut pucuk pimpinan tertinggi ABRI. Inilah siasat Jenderal Soeharto yang licik dan bermuka dua, disatu pihak se-olah2 berpihak pada perwira2-muda untuk mencegah "Dewan Jenderal" yang berencana meenggulingkan kekuasaan Presiden Soekarno, sehingga semua rencana gerakan melalui Kol.Latief dilaporkan pada Jenderal Soeharto. Tapi begitu setelah 6 jenderal2 atasannya ditangkap dan dibunuh, jenderal Soeharto berbalik menunjukkan wajah sesungguhnya untuk merebut kekuasaan, secara sigap menggempur perwira2-muda. Dan penggempuran tersebut dengan mudah bisa dimenangkan jenderal Soeharto, karena perwira2-muda benar2 tetap setia pada Presiden Soekarno, dengan setia mentaati perintah Panglima Tertinggi Bung Karno untuk menghentikan segala gerakan. Sedang jenderal Soeharto dengan KOSTRAD-nya, tidak lagi mentaati perintah Panglima Tertinggi Bung Karno untuk menghentikan segala tindakan pertumpahan darah, justru melancarkan offensif menggempur perwira2-muda dan segera melakukan pengejaran, penahanan dan pembunuhan massal terhadap perwira2 muda progresif dan kaum komunis.
Demikianlah tindakan2 biadab yang melanggar batas2 prikemanusiaan mulai dilancarkan oleh jenderal Soeharto, dan telah membuat dunia menjadi terkejut! Dimana RI sebagai negeri yang semula dibawah kekuasaan Presiden Soekarno memperkenalkan pada dunia "way of life" dan jiwa toleransi besar berdasarkan 5 prinsip yang dinamakan "Panca Sila", yang diucapkan didepan sidang umum PBB dengan judul "To Build The World A New", ternyata sekarang dibawah kekuasaan militer Jenderal Soeharto justru berlangsung kejadian2 yang kekejamanannya melebihi kekejaman Nazi Hitler dalam membasmi Jahudi.
Bagaimana tidak? Kalau di-tahun2 akhir 1965 sampai 1968, sungai2 di Jawa, Sumatra dan Bali menjadi penuh dengan mayat2 komunis dan simpatisan2, pembunuhan massal berlangsung terhadap rakyat tidak berdosa, tanpa lebih dahulu diadili dan jelas apa kesalahan2nya! Banyak adegan2 mengerikan yang membuat bulu kuduk berdiri mendengarnya, karena orang yang berfikiran normal pasti tidak akan mungkin berbuat demikian sadis, apalagi bagi orang2 beragama yang ber-Ketuhanan dan ber-Perikemanusiaan! Tapi kekejaman2 justru telah terjadi di negeri RI di mana penguasanya ketika itu sesumbar "memurnikan dan mengkonsekwenkan PancaSila dan UUD45" !
Manusia-manusia sadis berkerumun bersorak-sorai pesta "sate komunis", menusuk mayat2 komunis dengan bambu dari dubur menembus sampai ke-kerongkongan, kemudian membakarnya seperti "sate"! Dan tidak sedikit terjadi di-desa2, di mana seluruh keluarga yang dituduh komunis dibunuh habis termasuk anak2 dan bayi2 yang masih dalam pelukan dada ibunda. Kejam, kekejaman yang luar-biasa! Kantor berita ANTARA memberikan angka resmi pembunuhan massal itu 'hanya' 500.000 orang yang terbunuh, angka yang dikemukakan oleh Laksamana Sudomo dalam wawancara dengan wartawan Newsweek, Bernard Krisher, ditahun 1977. Tapi, hasil penelitian yang dilakukan oleh Amnesti Internasional memberikan taksiran lebih dari satu juta jiwa komunis dan simpatisan2 atau orang2 yang hanya terkait dan tidak tahu apa2 dibunuh! Bisa terjadi demikian banyaknya orang tak berdosa terbunuh, hanya karena adanya perintah penguasa ketika itu: "lebih baik salah membunuh 10 orang daripada meloloskan seorang komunis!", satu perintah biadab, perintah yang tidak lagi berdasarkan hukum! Dan cara2 hukum-rimba, militer-fasis demikian tetap bisa kita lihat dengan adanya perintah: "Tembak ditempat bagi perusuh" dalam menghadapi peristiwa 27 Juli 1996 baru2 ini!
Siapa yang harus bertanggung jawab akan kejadian2 pembunuhan massal yang demikian kejamnya itu? Jelas, bahwa segera setelah G30S dilancarkan dengan penahanan 6 jenderal, dan Presiden Soekarno untuk menentramkan situasi dan menghindari pertumpahan darah lebih lanjut, telah memerintahkan untuk menghentikan segala gerakan! Pihak perwira-muda dengan Sentral Komando yang dipimpin oleh Let.Kol.Untung, mentaati perintah Panglima Tertinggi Bung Karno, menghentikan segala gerakan; tapi sebaliknya pihak jenderal Soeharto (ketika itu sebagai panglima KOSTRAD berpangkat mayor Jenderal) justru melakukan offensifnya menggempur perwira2-muda, dan kemudian melanjutkan tindakannya dengan pengejaran, penahanan dan pembunuhan massal terhadap kaum progresif, kaum komunis dan simpatisan2nya! Jadi, jelas jenderal Soehartolah yang merupakan orang pertama yang paling bertanggungjawab akan kejadian2 setelah G30S! Oleh karenanya, jenderal Soeharto harus diajukan kedepan MAHKAMAH untuk mempertanggung jawabkan pembunuhan massal yang terjadi setelah G30S itu, dan tuntutan kedepan mahkamah ini tidak mengenal daluwarsa sekalipun sudah lewat 31 tahun! Mengapa di Indonesia yang berfilsafah "PANCASILA" dan berdasarkan HUKUM bisa terjadi tindakan2 kekejaman yang tidak berprikemanusiaan, dan lebih aneh lagi, orang yang bertanggung jawab akan kekejaman2 itu tetap bisa bebas dari tuntutan HUKUM, hidup mewah diatas singgasana kekuasaan yang dibangun diatas unggukan jutaan mayat kaum progresif, kaum komunis dan simpatisan2nya selama 31 tahun lebih?
Lebih celaka, dan lebih menyedihkan lagi, karena kenyataan singgasana kekuasaan jenderal Soeharto masih tetap harus disirami dengan darah dan tangisan air-mata rakyat banyak! Marilah kita lihat selama 31 tahun ini dibawah Orde Barunya Jenderal Soeharto disatu pihak bisa kita lihat bangunan2 pencakar-langit, mobil2 mewah berkeliaran dikota2 metropolitan Jakarta, dan lahirnya segelintir konglomerat2. Tapi dipihak lain kita juga harus bisa melihat adanya kenyataan2 yang tidak terbantahkan bahwa kebanyakan rakyat Indonesia tetap hidup dalam kemiskinan dan hidup dalam suasana ketakutan. Sebagian besar buruh masih mendapatkan upah dibawah UMR(Upah Minimum Regional), sebagian besar kaum tani didesa2 masih hidup dibawah garis hidup sebagai manusia normal.
Kitapun harus berani melihat kenyataan pahit ini, ketika jaman kekuasaan Presiden Soekarno, selama 20 tahun hutang luar negeri hanya 2,5 milyard US Dollar. Tapi dibawah kekuasaan jenderal Soeharto, sampai Juni 1981 hutang luar-negeri sudah mencapai 23 milyard US Dollar dan sampai paro pertama tahun 1996 ini sudah melonjak lebih dari 100 milyard US Dollar! Rakyat Indonesia telah dililit dan dicekik oleh hutang2 jenderal Soeharto yang begitu besar berlipat ganda. Sehingga prof. Sumitro memerlukan untuk memberi canang bahwa DSR (Debt Service Ratio) saat ini sudah dalam bahaya, sudah "lampu merah", karena kewajiban pembayaran cicilan hutang sudah mencapai 32%!(baca Kompas, 21 Juni 1996). Sungguh sangat menyedihkan melihat kenyataan ini!
Keadaan di Indonesia justru menjadi semakin parah dengan diperketatnya macam2 pengawasan terhadap kebebasan rakyat Indonesia, hilangnya demokrasi rakyat, dan dikekangnya kehidupan politik rakyat. Sedikit pendapat yang berbeda dengan pemerintah, sedikit kritik terhadap penguasa dinyatakan sebagai golongan oposisi yang tidak diperkenankan, yang harus ditindas, dan ditahan, ditangkap, dijebloskan dalam penjara. Dibawah ini sedikit rentetan contoh dari banyaknya kejadian2 yang sesungguhnya terjadi selama 31 tahun ini:
- Seorang dokter berpangkat Kapten bernama Sumerapi, sebagai perwira kesehatan di-penjara Salemba, karena secara jujur mengajukan keadaan pengobatan/kesehatan didalam penjara sebagaimana adanya seperti, kurangnya obat2an; adanya para tahanan terjangkit busung lapar bahkan terjadinya para tahanan mati-kelaparan pada Perwira Menengah Kodam V Jaya yang meninjau penjara Salemba, akhirnya harus menderita siksaan berat dan ditangkap dan tahun 1970 dituduh "G30S/PKI" dibuang ketempat pengasingan pulau Buru. Sungguh malang nasib seorang dokter yang berPrikemanusiaan dan jujur ini!
- Pada awal 1979 dilakukan penahanan terhadap Sutomo, bekas pimpinan Barisan Pemberontak Indonesia; Mahmud Junaedi, mantan pimpinan Redaksi harian N.U. "Duta Masyarakat"; dan Prof.dr. Mr. Ismail Suny, Rektor Universitas Muhamadiyah Jakarta dan ahli Hukum Konstitusi. Ke-tiga orang ini ditahan dengan tuduhan mendalangi demonstrasi mahasiswa Indonesia.
- Sukmaji Tjahjono, didepan sidang pengadilan negeri Bandung tanggal 22 Februari 1979 dengan tegas menyatakan: "jiwa Hitler dan Mussolini hidup kembali di Indonesia. Dan diantara Rakyat Indonesia sekarang terdapat ribuan penindas, pemeras dan diktatur-diktatur perseorangan." Ia mempertegas lagi, "bahwa tidak terasa beda cara kerja polisi-polisi rahasia kolonial dengan cara kerja polisi-polisi rahasia kekuasaan yang berkuasa sekarang ini!" Pernyataan yang diajukan oleh mahasiswa Sukmaji itu, yang sedang menghadapi tuntutan pengadilan negeri Bandung dengan tuduhan "menghina raja" (baca: majesty), berdasarkan ketentuan hukum pidana warisan kolonial dalam hubungan dengan Pen.Pres No.5/1959, merupakan penilaian yang cukup tegas.
- Hanya karena menjual buku sastra, buku2 karangan Pramoedya Ananta Toer, bekas tokoh LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakyat) orang bisa dituduh subversi dan harus meringkuk dalam penjara selama 7-8 tahunan. Demikianlah Bambang Isti diganjar 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada tahun 1989 dan Bambang Subono diganjar 7 tahun, sedang Bonar Tigor Naipospos diganjar 8 tahun 6 bulan. Dan yang pasti,
mereka2 ini tetap merasa tak salah, karena yang mereka jual adalah buku2 sastra yang baik! - Dalam perjalanan Orde Baru ini kita masih ingat kasus pembajakan Woyla, kasus Tanjung-Priok, Komando Jihad, dsb, untuk menyingkirkan Kelompok Islam. Atau seperti baru-baru ini permainan kelompok Prabowo dalam penculikan Irian Jaya untuk menyingkirkan OPM. Semuanya dibarengi macam-macam tuduhan, untuk menindas aksi2 massa.
- Pada tahun 1990, Bambang Beathor Suryadi yang karena mengorganisasi demonstrasi menentang kenaikan tarif listrik diganjar 4 tahun 6 bulan penjara dengan tuduhan 'menghina Presiden'. Kemudian gelombang demonstrasi menentang Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB) pada 1993 mengantar Nuku Sulaeman, bekas Ketua Harian PIJAR ke bui. Nuku divonis 4 tahun penjara -- di tingkat banding menjadi 5 tahun -- juga karena 'menghina Presiden'.
- Penduduk Medan, Sumatera Utara, tentu sulit melupakan peristiwa berdarah dan berbau rasial pada April 1994. Ketika itu ribuan buruh seantero Medan membakar mobil, melempari toko, bahkan mengeroyok seorang direktur perusahaan sampai tewas. Petugas keamanan menuduh SBSI berada di balik kerusuhan itu. Muchtar Pakpahan (Ketua Umum SBSI) ditangkap, diadili, divonis 4 tahun penjara, mengajukan kasasi, dan baru dibebaskan setelah sekitar 100 hari dikerangkeng. Dan kembali dijebloskan dalam tahanan lagi sehubungan dengan "Peristiwa 27 Juli 1996".
- Perlakuan kekerasan militer terhadap Perjuangan hak konstitusional atas legalitas Megawati sebagai ketua DPP-PDI serta penindasan atas pejuang pro demokrasi untuk mencapai Pemerintahan yang lebih demokratis, adalah bukti bahwa di Indonesia tidak ada lagi keadilan sosial dan hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar