Tampilkan postingan dengan label nagari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nagari. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Oktober 2013

Kode Pos Bukittinggi

Berikut daftar kode pos Bukittinggi - Sumatra Barat :


  jln.a.k.amarullah h..................bukittinggi, kode pos: 26112
  jln.a.rivai,dr,                                       
        kel.kayu kubu..................bukittinggi, kode pos: 26115
        kel.bukit apit.................bukittinggi, kode pos: 26114
  jln.abdul ahmad,syekh................bukittinggi, kode pos: 26111
  jln.abdul manan,                                      
        kel.campago ipuh...............bukittinggi, kode pos: 26121
        kel.campago guguk bulek........bukittinggi, kode pos: 26128
  jln.abdul manap......................bukittinggi, kode pos: 26111
  jln.abdullah h,                                       
        kel.aur tanjungkang tengah-                     
            sawah......................bukittinggi, kode pos: 26111
        kel.pakan kurai................bukittinggi, kode pos: 26112
  jln.abubakar.........................bukittinggi, kode pos: 26111
  gg. abubakar.........................bukittinggi, kode pos: 26115
  jln.adi negoro,                                       
        kel.birugo.....................bukittinggi, kode pos: 26138
        kel.aur kuning.................bukittinggi, kode pos: 26131
  jln.adiyaksa.........................bukittinggi, kode pos: 26136
  kp. agraria kab.agam.................bukittinggi, kode pos: 26136
  kp. agraria kodya bukittinggi .......bukittinggi, kode pos: 26136
  jln.agus salim,haji,                                  
        kel.bukit cangang..............bukittinggi, kode pos: 26116
        kel.benteng pasar atas.........bukittinggi, kode pos: 26113
  jln.ahmad dahlan, k.h................bukittinggi, kode pos: 26111
  jln.ahmad karim......................bukittinggi, kode pos: 26113
  jln.ahmad yani, jendral..............bukittinggi, kode pos: 26113
  ks. akabah...........................bukittinggi, kode pos: 26117

Selasa, 22 Oktober 2013

Kedudukan Dan Peranan Bundo Kanduang Di Minangkabau

Written by Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Panghulu   
Wednesday, 18 August 2004
Secara kodrati perempuan dan laki-laki disisi adat Minangkabau tidak dapat disamakan. Sebab bila kodrati perempuan dan laki-laki disamakan bertentangan dengan ajaran "Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" (ABS,SBK). Namun kedudukan dan peran perempuan dapat diberdayakan seoptimal mungkin. Dalam adat minang, kedudukan dan peranan perempuan itu sangat besar dan sangat diharapkan keberadaannya. Adat Minangkabau sejak dulu mendudukkan perempuan pada sisi yang besar. Peranan perempuan terlihat pada asas Sistem Kekerabatan Matrilinial (SKM) di Minangkabau. Nenek moyang orang Minang sudah beretetapan hati menghitung garis keterunannya berdasarkan garis keturunan ibu. SKM itu sulit dibantah karena SKM ini merupakan dalil yang sudah hidup, tumbuh dan berkembang di Minangkabau. Asas SKM itu mengandung tujuh ciri kekerabatan menurut ajaran adat Minangkabau, dimana ciri ciri matrilineal di Minangkabau adalah : 1. Garis keturunan dihitung menurut garis keturunan ibu 2. Suku anak menurut suku ibu Basuku kabakeh ibu Babangso kabakeh ayah Jauah mancari suku Dakek mancari ibu Tabang basitumpu Hinggok mancakam 3. Pusako tinggi turun dari mamak ka kamanakan, pusako randah turun dari bapak kapado anak. Dalam hal ini terjadi "ganggam bauntuak" hak kuaso pada perempuan hak mamaliharo kapado laki laki. Dan hak menikmati secara bersama sepakat kaum, ayianyo nan buliah diminum, buah nan buliah dimakan, nan batang tatap tingga, kabau pai kakbuangan tingga, luluak dibawok sado nan lakek di badan. 4. Gelar pusaka tinggi turun dari mamak kepada kemenakan laki laki. 5. Matrilokal (suami kerumah istri) 6. Exogami (kawin diluar suku 7. Sehina semalu, seraso separesao. Kemudian bila ditinjau dari terminology istilah yang dipakai dalam menyebutkan lawan jenis laki laki ini cukup bervariasi. Ada yang menyebut wanita, perempuan, Bundo kanduang. Wanita menurut bahasa sangskerta berasal dari kata wanit yang artinya merangsang birahi nafsu, Sedangkan perempuan berasal dari kata empu yang artinya ratu rumah tangga. Padusi berasal dari bahasa Majusi yaitu Padu + si, yang artinya padu = tempa, si = disini. Berarti tempa disini.Cerita ini terkait dengan kisah Adam dan Hawa. Bundo kanduang, berasal dari kata bundo yang artinya ibu, sedang kata kanduang artinya adalah sejati. Berarti ibu sejati. Tuo bundo kanduang itu dalam nagari adalah ibu kandung penghulu dalam suku dinagari. Ibu atau perempuan yang lain adalah anggota bundo kanduang di nagari. Jadi bundo kanduang itu harus dipandang sebagai limbago ada di nagari, tetapi tidak terpisah dari Kerapatan Adat Nagari. Wanita selain orang minang boleh menjadi bundo kanduang asalkan ia tahu sistem kedudukan, fungsi ibu sejati itu di Minangkabau. Ada juga ahli adat menyebutkan bundo kanduang berasal dari kata bundo ka anduang, bundo berarti seorang ibu yang sayang kepada anak keturunannya, sedangkan anduang adalah seorang ibu yang sayang kepada anak, cucu serta cicitnya. Ditinjau dari segi kedudukan dan peranan perempuan, maka ada tujuh kesukaan yang harus diaktualkan dalam diri perempuan yaitu : 1. Suka memelihara diri 2. Suka memelihara anak dan keluarga 3. Suka menjaga martabat kaum dan sukunya 4. Suka memelihara harta benda dan pusakanya 5. Suka memajukan dan melanjutkan kehidupan dan ekonominya 6. Suka menyumarakkan Nagari dan Alam Minangkabau 7. Suka menjalankan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, bersama kaum adam dan bahu membahu. Penampilan perempuan itu menurut ajaran adat Minangkabau tercermin dalam perlambangan "Alam takambang manjadi guru". Bundo kanduang termasuk orang berjinih dalam nagari Minangkabau. Bundo kanduang mempunyai fungsi dan peranannya dalam hidup ini, kecuali nabi Adam tidak ada yang tidak keluar dari kandungan seorang ibu. Oleh karena itu kaum ibu termasuk warga masyarakat yang sangat besar fungsi dan peranannya dalam hidup ini. Bundo kanduanglah di Minangkabau yang dilambangkan dengan mulia dan amat filosofi. Karakteristik bundo kanduang itu dilambangkan seperti alam yang indah dan cantik sekali yaitu : Rambuik mayang taurai talingo jarek tahanan Mato co bintang pipih pauah dilayang Bibia limau sauleh daguak tabah tagantuang Gigi umbuik babalah Lihia bak anyia mahilia Tangan bak anak pisang Kaki bak batang padi Jalan si ganjua lalai Pado maju suruik nan labiah Samuik tainjak indak mati alua tataruang patah tigo. Semua makna bahasa perlambang itu mencerminkan lingkungan hidup yang asri, sejuk dan nyaman. Sedang peranan bundo kanduang adalah : 1. limpapeh rumah nan gadang 2. Umbun puruak pagangan kunci 3. Pusek jalo kumpulan kunci 4. Sumarak dalam nagari hiasan dalam kampuang 5. Nan gadang Basa batuah 6. Kaunduang unduang ka madinah, kapayuang panji ka sarugo. Dan banyak lagi aspek yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab Bundo kanduang yang tidak mungkin disebutkan semua pada kesempatan ini. Sumber : Surek kaba anak nagari Sungai Pua "Apa Basi". Disadur oleh : Dewis Natra

Paralu Pamahaman Baliak Banagari

Written by Dewis Natra   
Saturday, 21 August 2004
Salah satu prioritas dalam program Pemerintahan Nagari Sungai Pua adalah sosialisasi untuk pemahaman banagari, tanpa ada pemahaman tentang bagaimana kembali banagari bisa melahirkan sikap kurang peduli kepada usaha pembangunan banagari oleh pemerintahan Nagari,Hal ini dikemukakan oleh Walinagari Sungai Pua Ir. Lesman Dt. Tumangguang Kampuang Basa mantan birokrat lulusan ITB yang ahli Planologi.
Dalam rangka sosialisasi dicoba merangkumkan beberapa peraturan menyangkut pembentukan Pemerintahan Nagari untuk dapat dimengerti oleh seluruh anak nagari di kampung halaman maupun perantauan.

PERATURAN PEMERINTAH DAERAH NO. 9 Tahun 2000Pembentukan pemerintahan nagari di Sumatera Barat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000 tentang ketentuan pokok pemerintah nagari sebagai ganti pemerintah desa yang selama ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Daerah.
Nagari adalah satu kesatuan masyarakat hukum adat yang tertinggi di Minangkabau. Mempunyai batas-batas tertentu, harta kekayaan tertentu.
Kelengkapan suatu nagari adalah mempunyai beberapa kampung (jorong), sawah ladang sebagai sumber ekonomi, mempunyai rumah tempat kediaman, mempunyai balai-balai tempat bermusyawarah, mempunyai masjid tempat beribadah, mempunyai tepian tempat mandi umum, mempunyai gelanggang tempat sarana hiburan dan mempunyai tanah pekuburan tempat jasad dikuburkan.

KEWENANGANPemerintah Nagari adalah satuan Pemerintah Otonom berdasarkan asal usul di Nagari di dalam wilayah Sumatera Barat dalam sistem Pemerintahan Kesatuan RI. Pemerintahan Nagari berhak menyelenggarakan urusan Rumah Tangga Nagari berdasarkan Otonomi asli yang dimilikinya, sehingga dengan demikian Pemerintah Nagari dapat mengembangkan peran serta masyarakat secara demokratis dengan memanfaatkan nilai nilai budaya serta peran lembaga lainnya sebagai mitra kerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Prinsip penyelenggaraan Pemerintah Nagari sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Perda No. 9 tahun 2000 adalah :
a. Pemerintah Nagari memiliki otonomi, berdasarkan asal usul, dan sesuai kondisi budaya yang berlaku dalam propinsi Sumatera Barat.
b. Pemerintah Nagari dapat menjalankan kewenangan yang oleh peraturan perundangan belum dilaksana oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten.
c. Pemerintah Nagari dapat menjalankan tugas perbantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau  Pemerintah Kabupaten disertai dengan sarana dan prsarana pendukung serta sumber daya manusianya.

Dengan demikian Perda No. 9 tahun 2000 adalah payung pengaturan penyelenggaraan Pemerintah Nagari di Propinsi Sumatera Barat. Sesuai dengan kewenangan, formulasi kebijakan di mulai pada tingkat Propinsi sebagai payung pengaturan bernagari dan selanjutnya diatur melalui peraturan daerah masing-masing kabupaten.
PENGATURAN PEMERINTAHAN NAGARI
Tentang penyelenggaraan pemerintahan nagari, secara singkat dituangkan dalam perda No. 9 tahun 2000 sebagai berikut :

Pasal 1 angka 7 menyebutkan :
· Nagari adalah satu kesatuan masyarakat hukum adat didalam daerah propinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah yang tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya dan memilih pimpinan pemerintahannya.

Pasal 4
· Untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Nagari, dibentuk Pemerintahan Nagari, Badan Perwakilan Anak Nagari dan Badan Musyawarah Adat dan Syarak Nagari.

Pasal 5
1. Pemerintahan Nagari dipimpin oleh Wali Nagari yang dipilih langsung oleh warga masyarakat Nagari, termasuk para perantau yang sedang berada dikampung halaman. Dibantu oleh sekretaris Nagari dan perangkat nagari lainnya.
2. Badan Perwakilan Anak Nagari terdiri dari anggota yang dipilih oleh warga masyarakat Nangari.
3. Badan Musyawarah Adat dan Syarak Nagari terdiri dari utusan ninik mamak, Alim Ulama, cerdik pandai, Bundo Kanduang dan komponen masyarakat yang tumbuh dan berkembang dalam Nagari.

Sedangkan tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Nagari di pasal 6
· Susunan Organisasi dan tata kerja pemerintahan Nagari, Badan Perwakilan Anak Nagari, dan Badan Musyawarah Anak Nagari diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten.

BIMBINGAN DAN DORONGAN
Untuk mempercepat proses reformasi Nagari, maka pemerintahan propinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintahan Pusat, dapat menfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah, pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan dan supervisi Pemerintah Daerah.
Setidaknya ada 6 hal yang bisa dilaksanakan dalam menindaklanjuti dorongan yang diperlukan bagi jalannya pemerintahan Nagari.
1. Kelembagaan yang kuat ditingkat Nagari penting didorong untuk membangun system Pemerintahan Nagari yang Akomodatif dan responsive terhadap kepentingan masyarakat. Tidak hanya kelembagaan pemerintahan Nagari maupun kelembagaan lainnya ditingkat Nagari, seperti lembaga MAMAS, KAN dan MUNA. Untuk memperkuat lembaga tersebut perlu ditempuh usaha mendorong kelembagaan Nagari untuk mandiri dan memiliki akses pembangunan. Adanya pemahaman yang jelas oleh masyarakat tentang keberadaan suatu lembaga Nagari memberikan batasan-batasan fungsional yang jelas antara lembaga pemerintahan dan lembaga non pemerintahan serta keberfungsian masing-masing lembaga dalam mewadahi kepentingan serta aspirasi masyarakat Nagari.
2. Harus dilandasi kewenangan yang jelas terhadap nagari. Harus disadari ujung tombak pelayanan masyarakat ada di Nagari.
3. Penyelenggaraan pemerintahan Nagari harus di iringi dengan sumber daya manusia yang handal.
4. Penyelenggara pemerintahan Nagari jangan menimbulkan prosedur yang berbelit belit dan yang panjang.
5. Masing-masing Nagari sudah harus memiliki sumber sumber dana disamping dana alokasi umum.
6. Pemerintahan Nagari harus pandai pandai melakukan pendekatan kepada masyarakat, sehingga masyarakat selaku anak nagari merasa ikut terpanggil memberikan kontribusinya untuk kelancaran pemerintahan nagari sehari hari

Memang sebagai institusi yang baru muncul, pemerintahan nagari tentu tidak mungkin bisa langsung sukses, karena banyak factor yang mempengaruhi demi keberhasilan Pemerintahan Nagari dalam waktu singkat. Namun untuk bisa dicapai hasil seperti yang diinginkan Anak Nagari sudah barang tentu seluruh kelembagaan yang telah dibentuk di nagari dapat melaksanakan tugas dan kegiatannya sesuai fungsi dan jabatan yang melekat.
Sumber : Surek kaba anak nagari Sungai Pua " APA BASI " edisi I Desember 2002
Disadur oleh : Dewis Natra

Senin, 25 Februari 2013

Nagari Sungai Pua: Nagari Sungai Pua

Nagari Sungai Pua: Nagari Sungai Pua: Sejarah Nagari Sungai Pua www.nagari-sungaipua.com Menghargai sejarah adalah suatu perilaku yang sangat dituntut manakala suatu daerah ...