luwurayanet– Hampir sebagian anggota Komisi III DPR melontarkan penolakan terkait penunjukan Ruhut Sitompul menjadi ketua komisi III menggantikan Gede Pasek Suardika. Mereka mengancam menggunakan Pasal 52 UU MPR, DPR, DPD, DPRD untuk mengadang langkah ’’ raja minyak’’ duduk sebagai ketua komisi yang membidangi hukum itu.
Mereka yang getol menyuarakan penolakan itu antara lain Ahmad Yani (PPP), Syarifuddin Sudding (Hanura), Bambang Soesatyo (Golkar), dan Nasir Jamil (PKS). Nasir Jamil mengungkapkan, penolakan kepada Ruhut disebabkan oleh keraguan terhadap kemampuan mantan juru bicara Partai Demokrat tersebut. Bahkan, dia khawatir Komisi III DPR akan dicap sebagai komisi badut jika tetap dipimpin oleh Ruhut.
’’ Saya juga tidak pernah melihat dia (Ruhut-red) memimpin rapat di mana pun, termasuk di pansus DPR. Jadi wajar jika kemampuan Ruhut dipertanyakan. Jangan sampai apa yang dikhawatirkan sebagian orang bahwa saat Ruhut jadi ketua, maka Komisi III menjadi komisi badut,’’ ujarnya di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding menambahkan, penunjukan Ruhut sebagai Ketua Komisi III bisa dibatalkan oleh keputusan kelompok fraksi (poksi) yang ada di Komisi III.
’’ Pasal 52 ayat (2) menyebutkan, pimpinan komisi terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Kalau kami tidak sepakat, otomatis dia tidak bisa jadi (ketua),’’kata dia.
Sudding melanjutkan, pada ayat 3 menyatakan, komposisi pimpinan komisi dari masing-masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan, dan ayat 4 menjelaskan, fraksi yang mendapatkan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 mengajukan satu nama calon pimpinan komisi kepada Pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat komisi.
’’ Kuncinya ada di ayat (5) yang menyebutkan bahwa pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi, dan dilanjutkan pada ayat 6 yakni dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat 2, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak,’’tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf menegaskan, pihaknya tidak akan menggubris keberatan dari anggota Komisi III karena penempatan anggota fraksi di alat kelengkapan DPR sepenuhnya kewenangan fraksi masingmasing.
Adapun mantan ketua Komisi III dari FPD, Benny Kabur Harman justru menilai bahwa penunjukkan Ruhut sebagai ketua komisi sudah tepat. Pasalnya, Ruhut dianggap sosok pemberani yang mampu mengawal kepentingan partai dalam hal penegakan hukum.
’’ Penempatan Ruhut sebagai Ketua Komisi III adalah keputusan cermat. Itu sudah dengan pertimbangan matang sesuai kemampuan dia. Ruhut tak pandang bulu dalam penegakan hukum,’’ tuturnya.
[ mrheal / sms ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar