Selasa, 22 Oktober 2013

Paralu Pamahaman Baliak Banagari

Written by Dewis Natra   
Saturday, 21 August 2004
Salah satu prioritas dalam program Pemerintahan Nagari Sungai Pua adalah sosialisasi untuk pemahaman banagari, tanpa ada pemahaman tentang bagaimana kembali banagari bisa melahirkan sikap kurang peduli kepada usaha pembangunan banagari oleh pemerintahan Nagari,Hal ini dikemukakan oleh Walinagari Sungai Pua Ir. Lesman Dt. Tumangguang Kampuang Basa mantan birokrat lulusan ITB yang ahli Planologi.
Dalam rangka sosialisasi dicoba merangkumkan beberapa peraturan menyangkut pembentukan Pemerintahan Nagari untuk dapat dimengerti oleh seluruh anak nagari di kampung halaman maupun perantauan.

PERATURAN PEMERINTAH DAERAH NO. 9 Tahun 2000Pembentukan pemerintahan nagari di Sumatera Barat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000 tentang ketentuan pokok pemerintah nagari sebagai ganti pemerintah desa yang selama ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Daerah.
Nagari adalah satu kesatuan masyarakat hukum adat yang tertinggi di Minangkabau. Mempunyai batas-batas tertentu, harta kekayaan tertentu.
Kelengkapan suatu nagari adalah mempunyai beberapa kampung (jorong), sawah ladang sebagai sumber ekonomi, mempunyai rumah tempat kediaman, mempunyai balai-balai tempat bermusyawarah, mempunyai masjid tempat beribadah, mempunyai tepian tempat mandi umum, mempunyai gelanggang tempat sarana hiburan dan mempunyai tanah pekuburan tempat jasad dikuburkan.

KEWENANGANPemerintah Nagari adalah satuan Pemerintah Otonom berdasarkan asal usul di Nagari di dalam wilayah Sumatera Barat dalam sistem Pemerintahan Kesatuan RI. Pemerintahan Nagari berhak menyelenggarakan urusan Rumah Tangga Nagari berdasarkan Otonomi asli yang dimilikinya, sehingga dengan demikian Pemerintah Nagari dapat mengembangkan peran serta masyarakat secara demokratis dengan memanfaatkan nilai nilai budaya serta peran lembaga lainnya sebagai mitra kerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Prinsip penyelenggaraan Pemerintah Nagari sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Perda No. 9 tahun 2000 adalah :
a. Pemerintah Nagari memiliki otonomi, berdasarkan asal usul, dan sesuai kondisi budaya yang berlaku dalam propinsi Sumatera Barat.
b. Pemerintah Nagari dapat menjalankan kewenangan yang oleh peraturan perundangan belum dilaksana oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten.
c. Pemerintah Nagari dapat menjalankan tugas perbantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau  Pemerintah Kabupaten disertai dengan sarana dan prsarana pendukung serta sumber daya manusianya.

Dengan demikian Perda No. 9 tahun 2000 adalah payung pengaturan penyelenggaraan Pemerintah Nagari di Propinsi Sumatera Barat. Sesuai dengan kewenangan, formulasi kebijakan di mulai pada tingkat Propinsi sebagai payung pengaturan bernagari dan selanjutnya diatur melalui peraturan daerah masing-masing kabupaten.
PENGATURAN PEMERINTAHAN NAGARI
Tentang penyelenggaraan pemerintahan nagari, secara singkat dituangkan dalam perda No. 9 tahun 2000 sebagai berikut :

Pasal 1 angka 7 menyebutkan :
· Nagari adalah satu kesatuan masyarakat hukum adat didalam daerah propinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah yang tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya dan memilih pimpinan pemerintahannya.

Pasal 4
· Untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Nagari, dibentuk Pemerintahan Nagari, Badan Perwakilan Anak Nagari dan Badan Musyawarah Adat dan Syarak Nagari.

Pasal 5
1. Pemerintahan Nagari dipimpin oleh Wali Nagari yang dipilih langsung oleh warga masyarakat Nagari, termasuk para perantau yang sedang berada dikampung halaman. Dibantu oleh sekretaris Nagari dan perangkat nagari lainnya.
2. Badan Perwakilan Anak Nagari terdiri dari anggota yang dipilih oleh warga masyarakat Nangari.
3. Badan Musyawarah Adat dan Syarak Nagari terdiri dari utusan ninik mamak, Alim Ulama, cerdik pandai, Bundo Kanduang dan komponen masyarakat yang tumbuh dan berkembang dalam Nagari.

Sedangkan tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Nagari di pasal 6
· Susunan Organisasi dan tata kerja pemerintahan Nagari, Badan Perwakilan Anak Nagari, dan Badan Musyawarah Anak Nagari diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten.

BIMBINGAN DAN DORONGAN
Untuk mempercepat proses reformasi Nagari, maka pemerintahan propinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintahan Pusat, dapat menfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah, pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan dan supervisi Pemerintah Daerah.
Setidaknya ada 6 hal yang bisa dilaksanakan dalam menindaklanjuti dorongan yang diperlukan bagi jalannya pemerintahan Nagari.
1. Kelembagaan yang kuat ditingkat Nagari penting didorong untuk membangun system Pemerintahan Nagari yang Akomodatif dan responsive terhadap kepentingan masyarakat. Tidak hanya kelembagaan pemerintahan Nagari maupun kelembagaan lainnya ditingkat Nagari, seperti lembaga MAMAS, KAN dan MUNA. Untuk memperkuat lembaga tersebut perlu ditempuh usaha mendorong kelembagaan Nagari untuk mandiri dan memiliki akses pembangunan. Adanya pemahaman yang jelas oleh masyarakat tentang keberadaan suatu lembaga Nagari memberikan batasan-batasan fungsional yang jelas antara lembaga pemerintahan dan lembaga non pemerintahan serta keberfungsian masing-masing lembaga dalam mewadahi kepentingan serta aspirasi masyarakat Nagari.
2. Harus dilandasi kewenangan yang jelas terhadap nagari. Harus disadari ujung tombak pelayanan masyarakat ada di Nagari.
3. Penyelenggaraan pemerintahan Nagari harus di iringi dengan sumber daya manusia yang handal.
4. Penyelenggara pemerintahan Nagari jangan menimbulkan prosedur yang berbelit belit dan yang panjang.
5. Masing-masing Nagari sudah harus memiliki sumber sumber dana disamping dana alokasi umum.
6. Pemerintahan Nagari harus pandai pandai melakukan pendekatan kepada masyarakat, sehingga masyarakat selaku anak nagari merasa ikut terpanggil memberikan kontribusinya untuk kelancaran pemerintahan nagari sehari hari

Memang sebagai institusi yang baru muncul, pemerintahan nagari tentu tidak mungkin bisa langsung sukses, karena banyak factor yang mempengaruhi demi keberhasilan Pemerintahan Nagari dalam waktu singkat. Namun untuk bisa dicapai hasil seperti yang diinginkan Anak Nagari sudah barang tentu seluruh kelembagaan yang telah dibentuk di nagari dapat melaksanakan tugas dan kegiatannya sesuai fungsi dan jabatan yang melekat.
Sumber : Surek kaba anak nagari Sungai Pua " APA BASI " edisi I Desember 2002
Disadur oleh : Dewis Natra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar