Jum'at, 23 Agustus 2013 , 17:22:00 WIB
Laporan: Hendry Ginting
RMOL. Sebanyak 15 anggota DPR diduga ikut bertanggung jawab dalam proses pengucuran dana proyek proyek pembangunan sport center, Hambalang.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap dua setebal 77 halaman menyebutkan bahwa belasan anggota DPR tersebut meloloskan dana ratusan miliar rupiah tanpa proses yang semestinya.
Disebutkan pula dalam dokumen hasil audit yang ditandatangani penanggung jawab J Widodo H Mumpuni tersebut, sembilang orang anggota Badan Anggaran di antaranya telah memberikan persetujuan alokasi anggaran berdasarkan program dan kegiatan APBN-P Kemenpora Tahun Anggaran 2010.
Anggaran itu diloloskan meskipun anggaran optimalisasi Rp 600 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Raker Komisi X DPR dan Kementerian Pemuda dan Olaraga.
"Hal itu melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No 27/2009 rentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 96," tulis hasil audit BPK pada halaman 7.
Masih berdasarkan dokumen hasil audit BPK, disebutkan, selama tahun 2010 dan 2011 anggaran ratusan miliar rupiah milik negara mengucur tanpa adanya pengawasan. Siapa nama anggota DPR di Badan Anggaran itu? Dalam audit BPK disebutkan inisial nama saja.
Namun dari penelusuran wartawan unit DPR, 15 orang anggota DPR yang diduga melakukan penyimpangan dana Hambalang selama dua periode adalah MNS (Mahyuddin NS), RCA (Rully Chairul Azwar), HA (Herry Ahmadi), AHN (Abdul Hakam Naja), APPS (Angelina Patricia Pingkan Sondakh), WK (Wayan Koster), KM (Kahar Muzakir), MI (Mardiana Idraswari), JA (Juhaidi Alie), UA (Utut Adianto), MI EHP (Eko Hendro Purnomo), MY (Mahmud Yunus), MHD (Muh. Hanif Dakhiri), HLS (Herry Lontung Siregar).[wid]
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap dua setebal 77 halaman menyebutkan bahwa belasan anggota DPR tersebut meloloskan dana ratusan miliar rupiah tanpa proses yang semestinya.
Disebutkan pula dalam dokumen hasil audit yang ditandatangani penanggung jawab J Widodo H Mumpuni tersebut, sembilang orang anggota Badan Anggaran di antaranya telah memberikan persetujuan alokasi anggaran berdasarkan program dan kegiatan APBN-P Kemenpora Tahun Anggaran 2010.
Anggaran itu diloloskan meskipun anggaran optimalisasi Rp 600 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Raker Komisi X DPR dan Kementerian Pemuda dan Olaraga.
"Hal itu melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No 27/2009 rentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 96," tulis hasil audit BPK pada halaman 7.
Masih berdasarkan dokumen hasil audit BPK, disebutkan, selama tahun 2010 dan 2011 anggaran ratusan miliar rupiah milik negara mengucur tanpa adanya pengawasan. Siapa nama anggota DPR di Badan Anggaran itu? Dalam audit BPK disebutkan inisial nama saja.
Namun dari penelusuran wartawan unit DPR, 15 orang anggota DPR yang diduga melakukan penyimpangan dana Hambalang selama dua periode adalah MNS (Mahyuddin NS), RCA (Rully Chairul Azwar), HA (Herry Ahmadi), AHN (Abdul Hakam Naja), APPS (Angelina Patricia Pingkan Sondakh), WK (Wayan Koster), KM (Kahar Muzakir), MI (Mardiana Idraswari), JA (Juhaidi Alie), UA (Utut Adianto), MI EHP (Eko Hendro Purnomo), MY (Mahmud Yunus), MHD (Muh. Hanif Dakhiri), HLS (Herry Lontung Siregar).[wid]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar