BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono bisa dinilai melanggar konstitusi terkait dengan pernyataannya
bahwa semua kontrak yang telah ditandatangani Badan Pelaksana Minyak
dan Gas tetap berlaku.
Hal ini karena pernyataannya dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang antara lain memutuskan pembubaran BP Migas.
Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia menyatakan, menurut MK, BP Migas harus dibubarkan karena pemerintah tidak dapat menunjuk secara langsung siapa yang menjadi kontraktor.
Setelah BP Migas menandatangani kontrak, negara harus tunduk pada kontrak dan negara kehilangan kebebasan untuk melakukan regulasi yang bertentangan dengan kontrak.
"Artinya, seluruh kontrak yang ditandatangani BP Migas telah memaksa negara tunduk pada kontrak tersebut. Dengan demikian kontrak bertentangan dengan konstitusi," kata Salamuddin di Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Menurut Salamuddin, MK menyatakan, keuntungan negara menjadi tidak maksimal karena penguasaan migas bentuk badan hukum tetap atau badan usaha dilakukan berdasarkan prinsip persaingan usaha.
"Efektifitas penguasaan negara dapat terjadi jika pemerintah secara langsung memegang fungsi regulasi dan kebijakan tanpa harus ditambahi dengan BP Migas. Ini berarti seluruh kontrak yang ditandatangani BP Migas adalah pelaksanaan dari liberalisasi pasar atau persaingan bebas di sektor migas. Dengan demikian kontrak tersebut bertentangan dengan konstitusi," kata Salamuddin.
Hal ini karena pernyataannya dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang antara lain memutuskan pembubaran BP Migas.
Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia menyatakan, menurut MK, BP Migas harus dibubarkan karena pemerintah tidak dapat menunjuk secara langsung siapa yang menjadi kontraktor.
Setelah BP Migas menandatangani kontrak, negara harus tunduk pada kontrak dan negara kehilangan kebebasan untuk melakukan regulasi yang bertentangan dengan kontrak.
"Artinya, seluruh kontrak yang ditandatangani BP Migas telah memaksa negara tunduk pada kontrak tersebut. Dengan demikian kontrak bertentangan dengan konstitusi," kata Salamuddin di Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Menurut Salamuddin, MK menyatakan, keuntungan negara menjadi tidak maksimal karena penguasaan migas bentuk badan hukum tetap atau badan usaha dilakukan berdasarkan prinsip persaingan usaha.
"Efektifitas penguasaan negara dapat terjadi jika pemerintah secara langsung memegang fungsi regulasi dan kebijakan tanpa harus ditambahi dengan BP Migas. Ini berarti seluruh kontrak yang ditandatangani BP Migas adalah pelaksanaan dari liberalisasi pasar atau persaingan bebas di sektor migas. Dengan demikian kontrak tersebut bertentangan dengan konstitusi," kata Salamuddin.
Angkasa Bali Distributor Perlengkapan Kantor, Furniture Dan Interior. Seperti Meja Kantor, Kursi Kantor, Partisi Kantor, Brankas, Filling Cabinet, Locker, Rak besi, Lemari Arsip, Sofa, Elektronik, dan Sebagainya. Pemesanan Hub market (085101362248 / 082237780345)Telp Kantor:0361 894761.Email: akb_oe@yahoo.co.id/akb_oe1@yahoo.co.id. Web: http://angkasabali.blogspot.com/
BalasHapusAngkasa Bali
Distributor Peralatan Kantor
Jual Peralatan Kantor
Angkasa Bali Distributor alat Kantor
Angkasa Bali jual alat Kantor
Angkasa Bali jual furniture Kantor
Angkasa Bali jual furniture dan alat Kantor