Jumat, 25 Oktober 2013

HBH IASMA 1 BKT 2013 - Angkatan 82 [1]

Ranah Minangkabau: Tokoh Minangkabau : SYARIFAH NAWAWI "Wanita Minang...

Ranah Minangkabau: Tokoh Minangkabau : SYARIFAH NAWAWI "Wanita Minang...: Orang Minangkabau terkesan terlalu membanggakan ‘demokrasi matrilinealnya’, yang katanya membuat status kaum wanita mereka lebih baik dala...

baru: peranan kweekschool dalam menciptkan calon pemimpi...

baru: peranan kweekschool dalam menciptkan calon pemimpi...: PERANAN KWEEKSCHOOL   DALAM MENCIPTAKAN CALON PEMIMPIN DI SUMATERA BARAT Landasan pendidikan di Sumatera Barat semasa pemerintahan H...

Mengembara Senda pada Senja: Jejak Reuni HUT Emas SMA 1 Bukittinggi

Mengembara Senda pada Senja: Jejak Reuni HUT Emas SMA 1 Bukittinggi: Kamis siang tgl 23 Juli 2009,..satu persatu kami datang ke sekolah yang sudah 21 tahun kami tinggalkan. Gedungnya masih sama, tapi ada beb...

Kamis, 24 Oktober 2013

RATOK SALIMUIK MANANTI- WIZNU RENGAT

Kode Pos Bukittinggi

Berikut daftar kode pos Bukittinggi - Sumatra Barat :


  jln.a.k.amarullah h..................bukittinggi, kode pos: 26112
  jln.a.rivai,dr,                                       
        kel.kayu kubu..................bukittinggi, kode pos: 26115
        kel.bukit apit.................bukittinggi, kode pos: 26114
  jln.abdul ahmad,syekh................bukittinggi, kode pos: 26111
  jln.abdul manan,                                      
        kel.campago ipuh...............bukittinggi, kode pos: 26121
        kel.campago guguk bulek........bukittinggi, kode pos: 26128
  jln.abdul manap......................bukittinggi, kode pos: 26111
  jln.abdullah h,                                       
        kel.aur tanjungkang tengah-                     
            sawah......................bukittinggi, kode pos: 26111
        kel.pakan kurai................bukittinggi, kode pos: 26112
  jln.abubakar.........................bukittinggi, kode pos: 26111
  gg. abubakar.........................bukittinggi, kode pos: 26115
  jln.adi negoro,                                       
        kel.birugo.....................bukittinggi, kode pos: 26138
        kel.aur kuning.................bukittinggi, kode pos: 26131
  jln.adiyaksa.........................bukittinggi, kode pos: 26136
  kp. agraria kab.agam.................bukittinggi, kode pos: 26136
  kp. agraria kodya bukittinggi .......bukittinggi, kode pos: 26136
  jln.agus salim,haji,                                  
        kel.bukit cangang..............bukittinggi, kode pos: 26116
        kel.benteng pasar atas.........bukittinggi, kode pos: 26113
  jln.ahmad dahlan, k.h................bukittinggi, kode pos: 26111
  jln.ahmad karim......................bukittinggi, kode pos: 26113
  jln.ahmad yani, jendral..............bukittinggi, kode pos: 26113
  ks. akabah...........................bukittinggi, kode pos: 26117

Rabu, 23 Oktober 2013

Lirik Lagu Chrisye - Kisah Kasih Di Sekolah :: CINMI.com

KISAH KASIH DI SEKOLAH

3 Juli Ditetapkan Sebagai Hari Sastra Indonesia | Koran Online Indonesia: Berjuang Tanpa Kebencian

PROFIL SEKOLAH

PROFIL SEKOLAH
1. Nama Sekolah : SMA Negeri 2 Bukittinggi
2. Alamat Sekolah : Jln. Sudirman No. 5 Bukittinggi
Kode Pos : 26136
Telp. : (0752) 21093
E-mail : smanda_ bkt@yahoo.com
Fax : (0752) 628696
Website : www.smandabkt.com
3. Kepala Sekolah : Ermizar, S.Pd, M.Si
NIP                 :  19621005 198703 2 004   

4. Wakil Kepala Sekolah :
1.  W akil Ku rikulum    : Dra . YUSEPTIWA RMI, M.Si
NIP              : 19660911 19900 3 2 003             


2.  Wakil Sarana       :   Drs. ZEN ALIANUS
NIP                   :   195711121990031001          


3.  Wakil Kesiswaan  :   BENNY FITRAZA CHAIDIR, S.Pd
NIP                   :   196907051995011001          


4.  Wakil Humas       :   RISFADIAR, S.Pd
NIP                   :   196403011987032005          

5. Kepala Bagian Tata Usaha : Yusvina Arni, SE
NIP                  :   19660928 198903 2 005        



Sejarah dan Latar Belakang . Sekolah Raja

1.1Sekolah Raja

Berdasarkan hasil pengamatan pendeta Bundingh, pemerintahan Belanda dapat mengetahui bahwa pendidikan anak negeri di Hindia Nederland masih rendah. Begitu pula kepandaian guru-guru Melayu di Gouvernement Pesisir Barat pulau Perca (Sumatera) tidaklah mencukupi. Oleh sebab itu tahun 1855 pemerinta Belanda merencanakan untuk mendirikan Sekolah Raja untuk mendidik anak negeri melalui Surat keputusan pendirian Sekolah Raja untuk mendidik anak negeri yang dikeluarkan pada tanggal 1 April 1856.
Sekolah ini dipimpin oleh Van Ophuysen dan dibantu oleh seorang guru melayu bernama Abdul Latif. Anak Tuanku Imam dari Koto Gadang. Jumlah muridnya sepuluh orang, mereka dididik untuk menjadi guru. Lamanya pendidikan tiga tahun.
Tahun 1869 guru Abdul Latif meninggal. Jabatannya digantikan oleh Saidina Asin dari Koto Lawas Padang Panjang. Beliau ini pernah menjadi guru di sekolah melayu Bangkahulu.

1.2.      Kweekschool
Setelah melihat perkembangan sekolah raja selama tujuh belas tahun, timbullah niat pemerintah belanda untuk mengadakan perubahan-perubahan. Awal tahun 1873 sekolah raja lama diperbaiki. Tepatnya tanggal 1 Maret 1873 sekolah raja diubah namanya menjadi Kweekschool. Guru kepalanya D. Gerth Van Wijk. Guru Belanda yang menjadi guru kedua yaitu Weide. Murid muridnya diasramakan dekat sekolah. Murid-murid ini diawasi oleh seorang guru melayu yang bernama Raja Medan.
Tahun 1877 D. Gerth Van Wijk diangkat menjadi Leeraar di sekolah Gymnasium Willem III di Betawi. Jawatannya sebagai guru kepala digantikan oleh J.L. Van der Toorn, dengan guru kedua D. Grivel.
Tahun 1883 salah seorang murid Kweekschool bernama Nawawi diangkat pula menjadi guru Bantu. Beliau bekerja dengan giat dan rajin. Lama pendidikan yang pada mulanya tiga tahun, kemudian menjadi empat tahun.
Awal tahun 1900, murid Kweekschool semakin banyak. Mereka datang dari berbagai daerah seperti : Aceh, Lampung, Tapanuli, Sumatera Timur, Bangka, Belitung, Palembang, Bangkahulu dan Sumatera Barat sendiri.
Selain mengadakan tenaga guru, pemerintah juga memerlukan Ambtenar bumi putera yang pandai. Sejak tahun 1904 murid Kweekschool terbagi dua. Pertama, murid yang bakal menjadi guru, kedua murid yang bakal menjadi ambtenaar.
Dalam perkembangannya murid yang akan menjadi guru lama pendidikannya enam tahun, sedangkan yang akan menjadi ambtenaar dididik selama lima tahun. Tanggal 5 Agustus 1908 pendidikan bakal ambtenaar ditiadakan.

1.3.       Hollandsche Inlandsche Kweekschool (HIK)
Lama pendidikan HIK enam tahun, yang terbagi atas dua jenjang
a. persiapan, lama pendidikan tiga tahun;
b. lanjutannya tiga tahun
Sekolah raja Bukittinggi dijadikan sekolah HIK persiapan sedangkan lanjutannya di jawa. Siswa terakhir HIK diterima tahun 1932. sekolah ini ditutup pada tahun 1935

1.4.       Beberapa nama untuk pengganti HIK
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, banyak perubahan yang terjadi. Perubahan itu bukan saja di bidang politik dan pemerintahan tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah bidang pendidikan. Sekolah-sekolah yang vakum karena adanya pergolakan untuk merebut kekuasaan dihidupkan kembali. Bahkan disempurnakan setelah keksuasaan berada ditangan bangsa sendiri. Gedung sekolah raja atau kweekschool masih tetap berdiri megah, mulai tahun 1946 diaktifkan kembali sebagai tempat pendidikan bagi anak negeri.
Dalam pertumbuhannya banyak terjadi perubahan dan pergantian nama sekolah. Perubahan dan pergantian nama lembaga pendidikan ini sebagai berikut:
1. Tahun 1946 didirikan Sekolah Menengah Tinggi/SMT
Sekolah ini dipimpin oleh Dr. Roesma. Lama pendidikan tiga tahun.
2. Tahun 1950 SMT diubah namanya menjadi sekolah menengah atas/SMA. Sekolah ini dipimpin oleh bapak Manna. Lama pendidikan juga tiga tahun. Tahun 1951 sekolah ini dibawah pimpinan bapak Nasir Sutan Mudo.
3. Tahun 1954 SMA dibagi dua menjadi
a. SMA I B yang dipimpin oleh Bapak Sabirin
b. SMA II AC, pimpinannya adalah Bapak Adam Saleh tahun 1958 SMA I B dipimpin oleh Nasir Sutan Rajo Intan, sedangkan SMA II AV dipimpin oleh R. Kardan. Lama pendidikan tiga tahun.
4. Tahun 1960 SMA II AC dipecah lagi menjadi :
a. SMA II C yang tetap dipimpin oleh R. Kardan
b. SMA Teladan A dipimpin oleh Bapak Tobing
5. Tahun 1960 SMA II AC diubah menjadi SMA 2 Bukittinggi.

1.5.       Pimpinan SMA Negeri 2 Bukittinggi
Setelah SMA II C berubah nama menjadi SMA Negeri 2 Bukittinggi, sampai sekarang telah teracatat beberapa nama yang pernah menjabat sebagai pimpinan Nama-nama pimpinan itu adalah sebagai berikut:
1. R. Kardan tahun 1960 - 1962
2. Rusli Missi Lanjumin tahun 1962 - 1966
3. Yaflis tahun 1966 - 1967
4. Nursamin tahun 1967 - 1975
5. Amir Umar tahun 1975 - 1984
6. Usman Luthan tahun 1984 - 1990
7. Syarfi Mahmud tahun 1990 - 1992
8. Drs. H. Rivai Syarif tahun 1992 - 1995
9. Drs. Ali Asmar tahun 1995 – 1996
10. Drs. Zulkifli Johneva, SH tahun 1996 – 2001
11. Drs. Yunis Faizal, SH, MM tahun 2001 – 2005
12. Drs. H. Muslim, MM tahun 2005 - sekarang


Selasa, 22 Oktober 2013

foto kenangan sma birugo



Kedudukan Dan Peranan Bundo Kanduang Di Minangkabau

Written by Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Panghulu   
Wednesday, 18 August 2004
Secara kodrati perempuan dan laki-laki disisi adat Minangkabau tidak dapat disamakan. Sebab bila kodrati perempuan dan laki-laki disamakan bertentangan dengan ajaran "Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" (ABS,SBK). Namun kedudukan dan peran perempuan dapat diberdayakan seoptimal mungkin. Dalam adat minang, kedudukan dan peranan perempuan itu sangat besar dan sangat diharapkan keberadaannya. Adat Minangkabau sejak dulu mendudukkan perempuan pada sisi yang besar. Peranan perempuan terlihat pada asas Sistem Kekerabatan Matrilinial (SKM) di Minangkabau. Nenek moyang orang Minang sudah beretetapan hati menghitung garis keterunannya berdasarkan garis keturunan ibu. SKM itu sulit dibantah karena SKM ini merupakan dalil yang sudah hidup, tumbuh dan berkembang di Minangkabau. Asas SKM itu mengandung tujuh ciri kekerabatan menurut ajaran adat Minangkabau, dimana ciri ciri matrilineal di Minangkabau adalah : 1. Garis keturunan dihitung menurut garis keturunan ibu 2. Suku anak menurut suku ibu Basuku kabakeh ibu Babangso kabakeh ayah Jauah mancari suku Dakek mancari ibu Tabang basitumpu Hinggok mancakam 3. Pusako tinggi turun dari mamak ka kamanakan, pusako randah turun dari bapak kapado anak. Dalam hal ini terjadi "ganggam bauntuak" hak kuaso pada perempuan hak mamaliharo kapado laki laki. Dan hak menikmati secara bersama sepakat kaum, ayianyo nan buliah diminum, buah nan buliah dimakan, nan batang tatap tingga, kabau pai kakbuangan tingga, luluak dibawok sado nan lakek di badan. 4. Gelar pusaka tinggi turun dari mamak kepada kemenakan laki laki. 5. Matrilokal (suami kerumah istri) 6. Exogami (kawin diluar suku 7. Sehina semalu, seraso separesao. Kemudian bila ditinjau dari terminology istilah yang dipakai dalam menyebutkan lawan jenis laki laki ini cukup bervariasi. Ada yang menyebut wanita, perempuan, Bundo kanduang. Wanita menurut bahasa sangskerta berasal dari kata wanit yang artinya merangsang birahi nafsu, Sedangkan perempuan berasal dari kata empu yang artinya ratu rumah tangga. Padusi berasal dari bahasa Majusi yaitu Padu + si, yang artinya padu = tempa, si = disini. Berarti tempa disini.Cerita ini terkait dengan kisah Adam dan Hawa. Bundo kanduang, berasal dari kata bundo yang artinya ibu, sedang kata kanduang artinya adalah sejati. Berarti ibu sejati. Tuo bundo kanduang itu dalam nagari adalah ibu kandung penghulu dalam suku dinagari. Ibu atau perempuan yang lain adalah anggota bundo kanduang di nagari. Jadi bundo kanduang itu harus dipandang sebagai limbago ada di nagari, tetapi tidak terpisah dari Kerapatan Adat Nagari. Wanita selain orang minang boleh menjadi bundo kanduang asalkan ia tahu sistem kedudukan, fungsi ibu sejati itu di Minangkabau. Ada juga ahli adat menyebutkan bundo kanduang berasal dari kata bundo ka anduang, bundo berarti seorang ibu yang sayang kepada anak keturunannya, sedangkan anduang adalah seorang ibu yang sayang kepada anak, cucu serta cicitnya. Ditinjau dari segi kedudukan dan peranan perempuan, maka ada tujuh kesukaan yang harus diaktualkan dalam diri perempuan yaitu : 1. Suka memelihara diri 2. Suka memelihara anak dan keluarga 3. Suka menjaga martabat kaum dan sukunya 4. Suka memelihara harta benda dan pusakanya 5. Suka memajukan dan melanjutkan kehidupan dan ekonominya 6. Suka menyumarakkan Nagari dan Alam Minangkabau 7. Suka menjalankan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, bersama kaum adam dan bahu membahu. Penampilan perempuan itu menurut ajaran adat Minangkabau tercermin dalam perlambangan "Alam takambang manjadi guru". Bundo kanduang termasuk orang berjinih dalam nagari Minangkabau. Bundo kanduang mempunyai fungsi dan peranannya dalam hidup ini, kecuali nabi Adam tidak ada yang tidak keluar dari kandungan seorang ibu. Oleh karena itu kaum ibu termasuk warga masyarakat yang sangat besar fungsi dan peranannya dalam hidup ini. Bundo kanduanglah di Minangkabau yang dilambangkan dengan mulia dan amat filosofi. Karakteristik bundo kanduang itu dilambangkan seperti alam yang indah dan cantik sekali yaitu : Rambuik mayang taurai talingo jarek tahanan Mato co bintang pipih pauah dilayang Bibia limau sauleh daguak tabah tagantuang Gigi umbuik babalah Lihia bak anyia mahilia Tangan bak anak pisang Kaki bak batang padi Jalan si ganjua lalai Pado maju suruik nan labiah Samuik tainjak indak mati alua tataruang patah tigo. Semua makna bahasa perlambang itu mencerminkan lingkungan hidup yang asri, sejuk dan nyaman. Sedang peranan bundo kanduang adalah : 1. limpapeh rumah nan gadang 2. Umbun puruak pagangan kunci 3. Pusek jalo kumpulan kunci 4. Sumarak dalam nagari hiasan dalam kampuang 5. Nan gadang Basa batuah 6. Kaunduang unduang ka madinah, kapayuang panji ka sarugo. Dan banyak lagi aspek yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab Bundo kanduang yang tidak mungkin disebutkan semua pada kesempatan ini. Sumber : Surek kaba anak nagari Sungai Pua "Apa Basi". Disadur oleh : Dewis Natra

Paralu Pamahaman Baliak Banagari

Written by Dewis Natra   
Saturday, 21 August 2004
Salah satu prioritas dalam program Pemerintahan Nagari Sungai Pua adalah sosialisasi untuk pemahaman banagari, tanpa ada pemahaman tentang bagaimana kembali banagari bisa melahirkan sikap kurang peduli kepada usaha pembangunan banagari oleh pemerintahan Nagari,Hal ini dikemukakan oleh Walinagari Sungai Pua Ir. Lesman Dt. Tumangguang Kampuang Basa mantan birokrat lulusan ITB yang ahli Planologi.
Dalam rangka sosialisasi dicoba merangkumkan beberapa peraturan menyangkut pembentukan Pemerintahan Nagari untuk dapat dimengerti oleh seluruh anak nagari di kampung halaman maupun perantauan.

PERATURAN PEMERINTAH DAERAH NO. 9 Tahun 2000Pembentukan pemerintahan nagari di Sumatera Barat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000 tentang ketentuan pokok pemerintah nagari sebagai ganti pemerintah desa yang selama ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Daerah.
Nagari adalah satu kesatuan masyarakat hukum adat yang tertinggi di Minangkabau. Mempunyai batas-batas tertentu, harta kekayaan tertentu.
Kelengkapan suatu nagari adalah mempunyai beberapa kampung (jorong), sawah ladang sebagai sumber ekonomi, mempunyai rumah tempat kediaman, mempunyai balai-balai tempat bermusyawarah, mempunyai masjid tempat beribadah, mempunyai tepian tempat mandi umum, mempunyai gelanggang tempat sarana hiburan dan mempunyai tanah pekuburan tempat jasad dikuburkan.

KEWENANGANPemerintah Nagari adalah satuan Pemerintah Otonom berdasarkan asal usul di Nagari di dalam wilayah Sumatera Barat dalam sistem Pemerintahan Kesatuan RI. Pemerintahan Nagari berhak menyelenggarakan urusan Rumah Tangga Nagari berdasarkan Otonomi asli yang dimilikinya, sehingga dengan demikian Pemerintah Nagari dapat mengembangkan peran serta masyarakat secara demokratis dengan memanfaatkan nilai nilai budaya serta peran lembaga lainnya sebagai mitra kerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Prinsip penyelenggaraan Pemerintah Nagari sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Perda No. 9 tahun 2000 adalah :
a. Pemerintah Nagari memiliki otonomi, berdasarkan asal usul, dan sesuai kondisi budaya yang berlaku dalam propinsi Sumatera Barat.
b. Pemerintah Nagari dapat menjalankan kewenangan yang oleh peraturan perundangan belum dilaksana oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten.
c. Pemerintah Nagari dapat menjalankan tugas perbantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau  Pemerintah Kabupaten disertai dengan sarana dan prsarana pendukung serta sumber daya manusianya.

Dengan demikian Perda No. 9 tahun 2000 adalah payung pengaturan penyelenggaraan Pemerintah Nagari di Propinsi Sumatera Barat. Sesuai dengan kewenangan, formulasi kebijakan di mulai pada tingkat Propinsi sebagai payung pengaturan bernagari dan selanjutnya diatur melalui peraturan daerah masing-masing kabupaten.
PENGATURAN PEMERINTAHAN NAGARI
Tentang penyelenggaraan pemerintahan nagari, secara singkat dituangkan dalam perda No. 9 tahun 2000 sebagai berikut :

Pasal 1 angka 7 menyebutkan :
· Nagari adalah satu kesatuan masyarakat hukum adat didalam daerah propinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah yang tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya dan memilih pimpinan pemerintahannya.

Pasal 4
· Untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Nagari, dibentuk Pemerintahan Nagari, Badan Perwakilan Anak Nagari dan Badan Musyawarah Adat dan Syarak Nagari.

Pasal 5
1. Pemerintahan Nagari dipimpin oleh Wali Nagari yang dipilih langsung oleh warga masyarakat Nagari, termasuk para perantau yang sedang berada dikampung halaman. Dibantu oleh sekretaris Nagari dan perangkat nagari lainnya.
2. Badan Perwakilan Anak Nagari terdiri dari anggota yang dipilih oleh warga masyarakat Nangari.
3. Badan Musyawarah Adat dan Syarak Nagari terdiri dari utusan ninik mamak, Alim Ulama, cerdik pandai, Bundo Kanduang dan komponen masyarakat yang tumbuh dan berkembang dalam Nagari.

Sedangkan tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Nagari di pasal 6
· Susunan Organisasi dan tata kerja pemerintahan Nagari, Badan Perwakilan Anak Nagari, dan Badan Musyawarah Anak Nagari diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten.

BIMBINGAN DAN DORONGAN
Untuk mempercepat proses reformasi Nagari, maka pemerintahan propinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintahan Pusat, dapat menfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah, pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan dan supervisi Pemerintah Daerah.
Setidaknya ada 6 hal yang bisa dilaksanakan dalam menindaklanjuti dorongan yang diperlukan bagi jalannya pemerintahan Nagari.
1. Kelembagaan yang kuat ditingkat Nagari penting didorong untuk membangun system Pemerintahan Nagari yang Akomodatif dan responsive terhadap kepentingan masyarakat. Tidak hanya kelembagaan pemerintahan Nagari maupun kelembagaan lainnya ditingkat Nagari, seperti lembaga MAMAS, KAN dan MUNA. Untuk memperkuat lembaga tersebut perlu ditempuh usaha mendorong kelembagaan Nagari untuk mandiri dan memiliki akses pembangunan. Adanya pemahaman yang jelas oleh masyarakat tentang keberadaan suatu lembaga Nagari memberikan batasan-batasan fungsional yang jelas antara lembaga pemerintahan dan lembaga non pemerintahan serta keberfungsian masing-masing lembaga dalam mewadahi kepentingan serta aspirasi masyarakat Nagari.
2. Harus dilandasi kewenangan yang jelas terhadap nagari. Harus disadari ujung tombak pelayanan masyarakat ada di Nagari.
3. Penyelenggaraan pemerintahan Nagari harus di iringi dengan sumber daya manusia yang handal.
4. Penyelenggara pemerintahan Nagari jangan menimbulkan prosedur yang berbelit belit dan yang panjang.
5. Masing-masing Nagari sudah harus memiliki sumber sumber dana disamping dana alokasi umum.
6. Pemerintahan Nagari harus pandai pandai melakukan pendekatan kepada masyarakat, sehingga masyarakat selaku anak nagari merasa ikut terpanggil memberikan kontribusinya untuk kelancaran pemerintahan nagari sehari hari

Memang sebagai institusi yang baru muncul, pemerintahan nagari tentu tidak mungkin bisa langsung sukses, karena banyak factor yang mempengaruhi demi keberhasilan Pemerintahan Nagari dalam waktu singkat. Namun untuk bisa dicapai hasil seperti yang diinginkan Anak Nagari sudah barang tentu seluruh kelembagaan yang telah dibentuk di nagari dapat melaksanakan tugas dan kegiatannya sesuai fungsi dan jabatan yang melekat.
Sumber : Surek kaba anak nagari Sungai Pua " APA BASI " edisi I Desember 2002
Disadur oleh : Dewis Natra

Rabu, 02 Oktober 2013

Mahfud Benarkan AM Adalah Akil Mochtar

Mahfud Benarkan AM Adalah Akil Mochtar

Ruhut Sitompul Siapkan Serangan Balik

Rabu, 2 Oktober 2013 12:00 WIB

Ruhut Sitompul Siapkan Serangan Balik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Ketua Komisi III DPR Ruhut Sitompul, menyiapkan serangan balik kepada rekannya di Komisi III DPR, yang pernah menyinggung persoalan pribadinya ke publik.
"Siapa yang kemarin angkat-angkat moral gue, besok (Kamis) aku akan angkat moralnya juga, mereka-mereka," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Besok, Kamis (3/10/2013), pemilihan Ketua Komisi III DPRdijadwalkan digelar di Gedung DPR, Jakarta. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dijadwalkan memimpin rapat pleno.
Namun, penolakan terhadap Ruhut sebagai calon Ketua Komisi III DPR, menguat di internal Komisi yang membidangi masalah hukum, termasuk beberapa anggotanya yang mengangkat masalah pribadi Ruhut soal 'kumpul kebo'.
Seperti apa serangan balik yang disiapkan Ruhut bagi kawannya yang mengangkat isu 'kumpul kebo'? Ruhut mengatakan, "Tunggu besok.".
Ruhut juga menyinggung soal pernyataan anggota Komisi III yang khawatir dipimpin seorang badut.
"Ini kok ada pernyataan takut dipimpin badut. Siapa badutnya, kok takut?" tutur Ruhut. Menurut Ruhut, beberapa anggota Komisi III DPRtampaknya takut dipimpin olehnya. "Apa yang mereka takutkan?" cetus Ruhut. (*)

Selasa, 01 Oktober 2013

obama


Ruhut Jadi Ketua, Komisi III DPR-RI Jadi Komisi Badut


luwurayanet– Hampir sebagian anggota Komisi III DPR melontarkan penolakan terkait penunjukan Ruhut Sitompul menjadi ketua komisi III menggantikan Gede Pasek Suardika. Mereka mengancam menggunakan Pasal 52 UU MPR, DPR, DPD, DPRD untuk mengadang langkah ’’ raja minyak’’ duduk sebagai ketua komisi yang membidangi hukum itu.
Mereka yang getol menyuarakan penolakan itu antara lain Ahmad Yani (PPP), Syarifuddin Sudding (Hanura), Bambang Soesatyo (Golkar), dan Nasir Jamil (PKS). Nasir Jamil mengungkapkan, penolakan kepada Ruhut disebabkan oleh keraguan terhadap kemampuan mantan juru bicara Partai Demokrat tersebut. Bahkan, dia khawatir Komisi III DPR akan dicap sebagai komisi badut jika tetap dipimpin oleh Ruhut.
’’ Saya juga tidak pernah melihat dia (Ruhut-red) memimpin rapat di mana pun, termasuk di pansus DPR. Jadi wajar jika kemampuan Ruhut dipertanyakan. Jangan sampai apa yang dikhawatirkan sebagian orang bahwa saat Ruhut jadi ketua, maka Komisi III menjadi komisi badut,’’ ujarnya di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding menambahkan, penunjukan Ruhut sebagai Ketua Komisi III bisa dibatalkan oleh keputusan kelompok fraksi (poksi) yang ada di Komisi III.
’’ Pasal 52 ayat (2) menyebutkan, pimpinan komisi terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Kalau kami tidak sepakat, otomatis dia tidak bisa jadi (ketua),’’kata dia.
Sudding melanjutkan, pada ayat 3 menyatakan, komposisi pimpinan komisi dari masing-masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan, dan ayat 4 menjelaskan, fraksi yang mendapatkan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 mengajukan satu nama calon pimpinan komisi kepada Pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat komisi.
’’ Kuncinya ada di ayat (5) yang menyebutkan bahwa pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi, dan dilanjutkan pada ayat 6 yakni dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat 2, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak,’’tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf menegaskan, pihaknya tidak akan menggubris keberatan dari anggota Komisi III karena penempatan anggota fraksi di alat kelengkapan DPR sepenuhnya kewenangan fraksi masingmasing.
Adapun mantan ketua Komisi III dari FPD, Benny Kabur Harman justru menilai bahwa penunjukkan Ruhut sebagai ketua komisi sudah tepat. Pasalnya, Ruhut dianggap sosok pemberani yang mampu mengawal kepentingan partai dalam hal penegakan hukum.
’’ Penempatan Ruhut sebagai Ketua Komisi III adalah keputusan cermat. Itu sudah dengan pertimbangan matang sesuai kemampuan dia. Ruhut tak pandang bulu dalam penegakan hukum,’’ tuturnya.
[ mrheal / sms ]